Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global



loading…

Seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules di Jakarta, Kamis (1/8). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Praktisi hukum mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi hukum kepailitan nasional dengan standar global guna meningkatkan daya saing serta menarik minat investor asing. Dorongan ini mengemuka dalam seminar internasional bertajuk “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” yang digelar FKNK Law Firm bersama Harvardy Law Offices (Hlaw), di Jakarta, Kamis (1/8).

Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha dalam dan luar negeri. Seminar dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra, serta Chief Operating Officer Danantara, Pandu Sjahrir.

Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara

Yusril menekankan pentingnya pembaruan hukum kepailitan Indonesia agar sejalan dengan praktik dan konvensi internasional. “Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika global, termasuk putusan pengadilan luar negeri dan perkembangan dalam restrukturisasi korporasi,” ujarnya.

Yusril menilai studi komparatif terhadap sistem hukum negara lain perlu dilakukan agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik. “Harmonisasi hukum akan membawa kepastian dan keadilan dalam penyelesaian perkara kepailitan,” tambahnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *