
loading…
Pemerintah memastikan kebijakan yang diatur bukanlah impor pakaian bekas untuk dijual kembali (thrifting) yang berasal dari AS. Foto/Dok
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, bahwa yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah impor shredded worn clothing (SWC). Ia menyebut SWC merupakan pakaian bekas yang telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian layak pakai.
“Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor SWC, yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting),” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil