Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa



loading…

Inaplas menyambut baik langkah tegas BSN yang mengabolisi SNI terkait Pipa Polietilena (PE). FOTO/iStock Photo

JAKARTA – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah tegas Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE). Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, standar tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi produk pipa di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai, menyatakan keputusan BSN ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan memastikan peningkatan kualitas produk pipa nasional.

“Kami menyambut baik ketegasan BSN dalam mengabolisi SNI 06-4829:2005 dan menetapkan SNI terbaru yang selaras dengan standar internasional,” ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Inaplas Beberkan Dampak Positif Perpanjangan HGBT ke Sektor Industri

Sebagai pengganti standar lama, BSN telah menetapkan dua standar baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan referensi internasional, yaitu SNI 9362:2025 tentang pipa polietilena (PE) untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-2:2019, serta SNI 9383:2025 tentang Resin Polietilena (PE) untuk fiting dan pipa sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-1:2019.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *