
loading…
Penerapan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai semester II 2026 dinilai bukan sekadar kebijakan pencampuran bahan bakar, melainkan ujian ketahanan sistem pendanaan energi nasional. Foto/Dok
Menurut Sudarsono, program biodiesel nasional selama ini berjalan tanpa subsidi langsung APBN, melainkan melalui dana pungutan industri sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Skema tersebut membuat program relatif mandiri secara fiskal, tetapi rentan terhadap gangguan arus kas ketika ekspor menurun akibat peningkatan konsumsi domestik.
“B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berputar tanpa bergantung pada APBN,” ujarnya.
Secara produksi, industri sawit nasional dinilai mampu memenuhi tambahan kebutuhan B50. Produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia berada pada kisaran 47-50 juta ton per tahun, sementara kebutuhan tambahan untuk B50 diperkirakan hanya 8–10 juta ton. Namun kesiapan implementasi tidak ditentukan oleh ketersediaan bahan baku semata.