Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

HIPMI Jaya Minta Pajak Olahraga Ditinjau Ulang



loading…

HIPMI Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap berbagai aktivitas olahraga. FOTO/iStock

JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak 10% terhadap berbagai aktivitas olahraga. Kebijakan tersebut dinilai dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, serta masyarakat yang sedang membangun gaya hidup sehat.

Pajak tersebut dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti sewa fasilitas, pemesanan lapangan, penjualan tiket, hingga paket layanan olahraga.

Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak

Adapun fasilitas yang masuk dalam daftar objek pajak, antara lain lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga pusat kebugaran yang menawarkan yoga, zumba, dan pilates. Kegiatan lain seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, dan olahraga padel yang sedang populer, juga turut terdampak.

Ketua Umum HIPMI Jaya, Ryan Haroen, menilai tarif pajak yang dikenakan secara seragam tidak memperhitungkan keragaman skala usaha dan daya beli konsumen.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *