Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil



loading…

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang soal izin tambang. Foto/Dok

JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia , terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang . Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sebagaimana tengah ramai diberitakan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).

Kendati demikian, Sugeng belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.

Namun Sugeng menilai sejatinya pembentukan Satgas itupun mencederai tata kelola pemerintahan. Hal itu lantaran tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.

“Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterima, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.

“Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini,” ujar Mulyanto.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *