Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya



loading…

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Foto/Dok

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta rencana stimulus pajak dari pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).

“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Menurut Glenny, di tengah tekanan industri penerbangan global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga bahan bakar, Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi. Salah satunya melalui optimalisasi frekuensi dan penyesuaian jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *