Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil



loading…

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan aturan soal harga batu bara untuk ekspor. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batu bara ekspor , yang semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di angka itu saja karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” ujar dia, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Adapun yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Sebab itu, dia meminta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga seluruhnya.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan harga berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tinggi yang mengalami kenaikan harga.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *