Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset



loading…

Gugatan PKPU yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital menjadi sorotan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital, PT Creative Mobile Adventure (CMA), terhadap emiten sektor pangan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), menuai sorotan sejumlah pihak. Gugatan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menciptakan preseden hukum yang kurang sehat bagi ekosistem keuangan digital.

Pakar hukum keuangan dan pengamat industri fintech, Mas Ahmad Yani, menilai bahwa upaya PKPU seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penyelesaian sengketa piutang, bukan digunakan sebagai alat tekanan sepihak.

“PKPU seharusnya dilakukan jika upaya komunikasi buntu dan pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Ahmad Yani, Kamis (24/7).

Baca Juga: Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, permohonan PKPU semestinya hanya dapat diajukan jika nilai utang yang disengketakan telah mencapai 75 persen dari total aset debitur. Dalam kasus ini, ia menilai permohonan CMA tidak memenuhi prasyarat tersebut.

Data keuangan RAFI menunjukkan bahwa utang kepada CMA sebesar Rp2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan total aset perusahaan per akhir 2024 yang mencapai Rp479,3 miliar, dengan ekuitas Rp312,7 miliar dan utang jangka pendek Rp59,8 miliar.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *