Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Gelombang PHK Massal di Indonesia Belum Usai, TikTok Shop Bakal Pecat 2.500 Karyawan



loading…

TikTok Shop bersiap melakukan PHK terhadap 2.500 karyawan di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – TikTok Shop, platform e-commerce di bawah naungan ByteDance, bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawan di Indonesia. Langkah ini diambil setelah perusahaan resmi bergabung dengan Tokopedia pada 2023 lalu.

Pemangkasan tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2024. Dari total sekitar 5.000 karyawan gabungan TikTok Shop dan Tokopedia, hanya separuhnya yang akan dipertahankan.

“Kami terus mengevaluasi kebutuhan bisnis untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok dikutip Tech In Asia dari Bloomberg, Senin (2/6).

Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK

PHK massal ini terutama akan berdampak pada divisi logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari efisiensi pasca merger, di mana terjadi tumpang tindih peran antar karyawan.

Merger senilai USD1,5 miliar antara TikTok Shop dan Tokopedia sebelumnya dilakukan untuk mematuhi regulasi e-commerce Indonesia yang ketat. Aturan Kementerian Perdagangan melarang platform asing memproses pembayaran langsung dan mewajibkan pendirian kantor perwakilan lokal. Regulasi ini memaksa TikTok bermitra dengan pemain lokal seperti Tokopedia agar bisa tetap beroperasi.

GoTo selaku induk Tokopedia memilih posisi pasif dalam entitas gabungan ini. Struktur kemitraan ini dinilai sebagai strategi ByteDance untuk beradaptasi dengan iklim regulasi Indonesia. Namun, langkah merger dan PHK ini memicu kekhawatiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini menilai konsentrasi pasar berpotensi mengurangi persaingan sehat di industri e-commerce.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *