GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis



loading…

PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya dalam menjalankan integritas perusahaan, terutama dalam proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis.

“Kami tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024).

Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tidak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama dengan pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup untuk mendukung tindakan hukum.

Pelaku penipuan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan di lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

(poe)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *