Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK



loading…

Kemnaker tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025 menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu mengingat regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.”Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.

“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.

Sebagai informasi terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.

Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.

Selain itu melalui putusan MK tersebut juga dilakukan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang sebelumnya menjadi formula dalam penghitungan upah minimum.

Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *