
loading…
Ekonom mempertanyakan penempatan dana Rp200 triliun ke himbara dinilai seharusnya digerakkan melalui mekanisme APBN untuk belanja riil. Foto/Dok
Syafruddin menegaskan, bahwa dana yang mengendap di BI, yang berasal dari pungutan pajak dan pembiayaan utang, adalah uang yang dititipkan masyarakat untuk membiayai pembangunan, bukan sekadar untuk memperindah posisi kas pemerintah dan perbankan. Menurut Syafruddin, meskipun penggeseran dana ke Himbara menambah likuiditas dan mendorong base money, esensinya uang tersebut belum bekerja di sektor riil.
“Padahal esensinya tetap sama, uang itu belum masuk ke proyek riil, belum berubah menjadi jalan, irigasi, puskesmas, atau lapangan kerja di daerah,” tulis Syafruddin dalam keterangannya.
Baca Juga: Purbaya Titip Dana Rp200 Triliun di Himbara, Berikut Rincian Lengkap Realisasinya
Sebagai pemegang kendali kebijakan fiskal, Menkeu seharusnya memprioritaskan perbaikan kualitas belanja melalui APBN. Dana yang mengendap di BI, menurutnya, seharusnya menjadi pemicu untuk mengevaluasi program yang perlu dipercepat, mengidentifikasi regulasi yang menghambat pencairan dan memberikan dukungan teknis agar belanja produktif daerah berjalan sejak awal tahun.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang bergerak melalui APBN akan secara langsung menggerakkan permintaan barang dan jasa, memperkuat pendapatan rumah tangga, dan memacu aktivitas usaha lokal. Syafruddin menganggap, asumsi bahwa perbankan akan langsung mengubah likuiditas besar ini menjadi kredit produktif sebagai terlalu optimistis.