
loading…
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan, bahwa barang pribadi milik jemaah haji, termasuk emas yang dibawa pulang dari tanah suci, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Foto/Dok
“Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 34, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan,” ujar Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).
“Untuk reguler ya sepenuhnya, untuk yang khusus USD2.500,” tambahnya.
Baca Juga: Dear Jemaah, Ini Barang yang Harus Disiapkan Sebelum Puncak Haji
Namun, Chairul mengingatkan bahwa apabila barang bawaan jemaah bukan termasuk kategori barang pribadi -misalnya untuk tujuan niaga atau dalam jumlah yang tidak wajar- maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebagaimana tercantum dalam regulasi.