Edukasi Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Paparkan Fasilitas Khusus



loading…

Bea Cuka mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan.Foto/Dok

Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya mengedukasi para pekerja migran Indonesia akan ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Edukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Di Kediri, pada Rabu (28/08) Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Radio Tasma FM dan TAS FM menyosialisasikan fasilitas kepabeanan bagi pekerja migran, khususnya yang berasal dari wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

“Kami berharap dengan mengemas sosialisasi dalam bentuk talkshow radio akan menjangkau audiens yang lebih luas, sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang memahami ketentuan kepabeanan dan cukai,” harap Encep.

Tak berbeda, di Jember, Bea Cukai Jember juga membekali ketentuan pabean ke 40 orang calon pekerja migran, bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Sukses Jember, pada Rabu (21/08). Diketahui, para calon pekerja migran tersebut akan bekerja di Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.

Salah satu bahasan yang mengemuka dalam kegiatan edukasi pekerja migran adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. “Pemberlakuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah bagi para pahlawan devisa,” ujarnya.

Diatur dalam PMK ini beberapa jenis fasilitas yang diberikan untuk pekerja migran, seperti pembebasan pungutan negara atas barang kiriman dari luar negeri, barang bawaan penumpang dari luar negeri, ataupun barang pindahan para pekerja migran Indonesia yang telah selesai bekerja di luar negeri.

“Tentunya sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan pada PMK 141 tahun 2023. Penerima fasilitas dalam PMK ini meliputi pekerja migran Indonesia yang sudah terdaftar di BP2MI, ataupun pekerja migran Indonesia yang belum terdaftar di BP2MI tetapi telah memiliki kontrak kerja yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan RI di luar negeri,” tutup Encep.

(fch)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *