loading…
Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri.Foto/Dok
Arifin menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan Non Kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).
“Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1% terhadap total Penerimaan Nasional,” kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Untuk Orang Pribadi, lanjut Arifin, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
“Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7% terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh Orang Pribadi 1%,” jelasnya
Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, dimana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.
“Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa,” ungkap Arifin.
Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.
(fch)