Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Digoyang Batas Usia di UU BUMN, Bos Danantara Muliaman Hadad Tersingkir?



loading…

Spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad mencuat setelah aturan ketat dalam perubahan ketiga atas UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Foto/Dok

JAKARTA – Isu pergantian kepala Danantara mencuat setelah pengesahan perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2) lalu. Asal muasalnya tercantum batasan usia anggota dalam UU BUMN itu yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).

Hal ini mencuatkan spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad . Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dilantik pada Oktober 2024, tetapi posisinya kini terancam terdepak.

Alasannya karena Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengamanatkan usia Badan Pelaksana Danantara maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan pertama. Sementara itu Kepala Danantara, Muliaman Hadad saat ini sudah menginjak usia 64 tahun yang merupakah kelahiran 3 April 1960.

Ketentuan batas usia tercantum pada pasal 3S ayat (1) yang berisi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana. Selain berusia paling tinggi 60 tahun, syarat lain adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, Badan Pelaksana bukan merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik, memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danantara merupakan Badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Dalam pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, Presiden menguasakan kepada Menteri BUMN dan sebagiannya dilimpahkan oleh Menteri BUMN kepada Danantara.

Danantara ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan diawasi oleh menteri BUMN. Karena dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya.

“Modal Badan (Danantara) ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun,” tulis pasal 3F ayat (3).

Sementara itu sebelumnya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan batas usia Kepala Danantara maksimal 70 tahun. “Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun,” ujar Anggia, Minggu (2/2/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Dia dilantik bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *