
loading…
Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. FOTO/dok.SindoNews
Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi. Menurutnya, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.
“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino dalam keterangannya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor
Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.