
loading…
OJK masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi BEI. FOTO/dok.SindoNews
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
“Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Genggam Saham BEI, Danantara Tunggu Proses Demutualisasi Rampung
Menurut Hasan, OJK belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan mandat hukum dan mekanisme yang diatur dalam PP nantinya.