Demurrage Beras Impor Rugikan Negara Rp350 M, Bos Bulog Anggap Hal Biasa


loading…

Bulog menganggap kasus demurrage beras impor di pelabuhan adalah hal biasa meski merugikan negara hingga ratusa miliar. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal polemik demurrage beras impor yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp350 miliar. Dia menjelaskan kasus tersebut merupakan hal biasa dalam kegiatan ekspor impor.

Bayu mengungkapkan demurrage merupakan biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Dia menyebut itu bisa disebabkan oleh berbagai hal, bisa karena cuaca atau karena lalu lintas pelabuhan yang padat.

Baca Juga

Soal Demurrage Beras Bulog, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

“Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan bongkar muat 5 hari jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya. Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor,” ujar Bayu dikutip Jumat (21/6/2024).

Menurut dia berapa biaya denda tersebut bisa dinegosiasi karena terbagi mana yang di tanggung oleh asuransi dan tidak ditanggung.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog

“Jadi adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor,” ujarnya.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *