
loading…
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun. Foto/Dok
Menko Airlangga menyebut, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna di hari kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR tersebut.
Baca Juga: Paket Khusus Kebijakan KUR Disiapkan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
https://www.youtube.com/watch?v=aQC6F7tgp
Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR dalam dua fase. Pada fase pertama, yang berlangsung Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak menerima angsuran.