Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Danantara Tidak Gadai Saham BUMN



loading…

Wamenkeu Thomas Djiwandono menegaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak akan melibatkan praktik gadai saham pemerintah, di BUMN. Foto/Dok

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menegaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak akan melibatkan praktik gadai saham pemerintah, termasuk saham-saham yang dimiliki negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Danantara di sini tidak gadai saham pemerintah,” tegas Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).

Wamenkeu Tommy menjelaskan, bahwa saham pemerintah dalam BUMN hanya berfungsi sebagai underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen tersebut kemudian dikumpulkan dalam Danantara dan dioptimalkan dalam bentuk investasi.

“Perlu digarisbawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham sektor pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen itu dipakai dalam Danantara untuk berinvestasi,” jelasnya.

Danantara merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan mengelola dividen dari BUMN dan menginvestasikannya untuk meningkatkan nilai aset negara.

Thomas menekankan, bahwa ekuitas pemerintah, termasuk saham BUMN , tidak akan digadaikan dalam proses ini. Polanya adalah dividen dari BUMN akan dikumpulkan (di-pool) di Danantara dan dijadikan modal investasi.

“Di situlah pool investasi dividen tersebut akan di-leverage, bukan saham pemerintah yang digadaikan,” ujar Wamenkeu.

Untuk modal awal, Danantara akan mendapatkan Rp1.000 triliun yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN), yang terdiri dari saham milik negara di BUMN dan sejumlah dana tunai.

Pembentukan Danantara telah menimbulkan kekhawatiran di publik, terutama terkait dengan kemungkinan digunakannya saham pemerintah sebagai jaminan atau agunan untuk investasi. Beberapa pihak memperkirakan bahwa Danantara bisa berujung pada penggadaian aset negara, sehingga berisiko bagi kepemilikan pemerintah atas BUMN strategis.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *