Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir



loading…

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024. Angka tersebut merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir, yang menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Per 31 Desember 2024 lalu, dana Pemda di perbankan tercatat Rp86,85 triliun. Ini adalah yang terendah selama empat tahun terakhir kita pantau,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren dana mengendap menunjukkan penurunan signifikan pada 2021: Rp113,38 triliun, 2022: Rp123,74 triliun, 2023: Rp96,87 triliun dan 2024: Rp86,85 triliun.

Menurut Suahasil, turunnya jumlah dana mengendap menunjukkan kemampuan Pemda dalam membelanjakan anggaran semakin membaik. Selain itu penerapan syarat yang lebih ketat serta kebijakan treasury deposit facility (TDF) juga berkontribusi pada perbaikan ini.

“TDF terutama digunakan untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya dihitung menjelang akhir tahun,” kata Suahasil.

Pada 2023, TDF mencapai Rp45 triliun, sedangkan pada 2024 jumlahnya hanya Rp13 triliun. Suahasil menegaskan, bahwa dana ini tetap milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai tata kelola yang berlaku.

Di sisi lain, realisasi belanja Transfer ke Daerah hingga Februari 2025 mencapai Rp136,6 triliun atau 14,9% dari total pagu APBN. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp134,7 triliun.

Rincian penyaluran transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU): Rp86,6 triliun (lebih tinggi dari tahun lalu Rp 82,6 triliun), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Rp30,3 triliun (naik dari Rp28,6 triliun), dan Dana Bagi Hasil (DBH): Rp13,8 triliun, Dana Desa: Rp5,9 triliun.

Kemenkeu juga memperkirakan akan ada penyaluran tambahan sebesar Rp57,1 triliun pada Maret 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung layanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, bantuan operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui DAU.

Dengan semakin menurunnya dana mengendap di bank dan meningkatnya realisasi belanja daerah, pemerintah berharap Pemda dapat lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *