Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?



loading…

Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, lantas emiten apa saja yang diproyeksi bakal terdampak. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.

Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.

“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah emiten , terutama perusahaan yang berfokus pada penjualan produk minuman.

Mulai dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Kino Indonesia Tbk (KINO).

Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, diikuti oleh PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.

Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 dan akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan tersebut berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di negara–negara Asia Tenggara.

Wacana cukai MBDK pada September 2024 tersebut tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk MBDK yang dipungut cukai yakni, produk MBDK tanpa bahan tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml dan produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan dalam kadar berapa pun.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *