Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance



loading…

THR adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. FOTO/Arif Julianto

JAKARTATunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. THR bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya.

Penting bagi para pekerja memahami cara perhitungan THR agar mereka bisa memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja:

1. Karyawan Tetap

Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR dilakukan secara proporsional seperti halnya karyawan kontrak. Masa kerja lebih dari 12 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *