loading…
Cara mengakses Coretax Direktorat Jenderal Pajak. FOTO/DJP
Dilansir dari laman resmi DJP, Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Dengan menggunakan sistem baru dari DJP ini seseorang dapat melakukan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dalam satu wadah.
Cara Akses Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Sebelum mengakses layanan coretax DJP, pengguna disarankan untuk memastikan data wajib pajak. Ini utamanya alamat email dan nomor handphone yang digunakan. Apabila sudah memiliki akun DJPOnline, wajib pajak bisa login pertama kali di sistem coretax sejak 1 Januari 2025 kemarin.
Layanan coretax ini dapat diakses melalui situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, maka dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
– Pertama, buka situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
– Pahami segala bentuk informasi yang disampaikan
– Selanjutnya, klik “akses coretax”
– Ketik ID pengguna dan kata sandi sesuai yang ada di akun DJP Online
– Pilih bahasa yang akan digunakan
– Masukkan kode captcha yang tertera
– Jika sudah, klik “Log in”