loading…
Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re mengadakan pelatihan khusus yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang Business Judgement Rule (BJR) bagi para anggota Direksi dan Komisaris. Foto/Dok
Pelatihan yang diadakan pada 27 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia Re dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan bahwa seluruh organ perseroan memiliki pemahaman yang selaras dalam menjalankan tugas mereka. Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari BoC dan BoD Indonesia Re, Reasuransi Syariah Indonesia, dan ASEI.
Direksi merupakan organ penting dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) yang bertanggung jawab atas jalannya pengelolaan perusahaan, termasuk pengelolaan harta kekayaan, bisnis, serta potensi risiko yang mungkin terjadi dari keputusan bisnis yang diambil.
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga mereka dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan yang diambil, sejalan dengan tujuan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan untuk kepentingan perusahaan. Prinsip ini dikenal sebagai “Business Judgement Rule” (BJR).
Dalam industri perasuransian, yang penuh dengan ketidakpastian dan risiko, penerapan BJR menjadi krusial agar direksi dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat. Prinsip ini juga memicu klien ataupun cedant companies yakin akan stabilitas perusahaan reasuransi yang menopangnya.
“Industri asuransi menghadapi tantangan yang unik, di mana keputusan yang diambil oleh Direksi harus mempertimbangkan banyak variabel, termasuk risiko keuangan, pasar global, serta kepentingan para pemegang saham dan tertanggung. Pelatihan ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan penyegaran dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam proses transformasi bisnis yang tengah kami jalankan. Dengan memahami dan menerapkan BJR secara tepat, kami berharap dapat terus membuat keputusan yang tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu.
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi. Dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh BJR, direksi dapat lebih fokus pada pengembangan strategi bisnis dan pengelolaan portofolio risiko. Dengan strategi bisnis yang kuat, perusahaan dapat memberikan jaminan stabilitas kepada stakeholder. Melalui pelatihan ini, para pemimpin di Indonesia Re dipersiapkan untuk membuat keputusan yang tidak hanya berdasarkan analisis risiko yang mendalam tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP, Buyung Wiromo Samudro yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah standar perilaku yang harus dipegang oleh direksi dalam pengambilan keputusan.
“Selama keputusan yang diambil direksi berdasarkan prinsip BJR, yang mencakup kehati-hatian, itikad baik, dan bebas dari benturan kepentingan, maka para pemangku kebijakan memiliki perlindungan hukum yang meminimalkan risiko tuntutan hukum pribadi jika terjadi kerugian. Dalam konteks industri ini, memahami dan mengaplikasikan BJR dengan benar dapat memberikan keamanan tambahan bagi perusahaan asuransi yang ditopang risiko bisnisnya oleh Reasuransi,” ujarnya.
Hadir pula mengisi materi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna yang menyebut, “Korupsi di Indonesia sering kali disalah artikan. Tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk mencegah kerugian negara, salah satu indikatornya ialah, tercipta equal treatment dan equal opportunity melalui kompetisi yang adil serta pelayanan publik yang baik. Perlu diingat, etika selalu berada di atas hukum, dan kita harus terus menegakkan standar etika yang tinggi dalam setiap tindakan.”
Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Komisaris dan Direksi PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Syariah Indonesia dan PT Asuransi Asei Indonesia terkait penerapan Business Judgement Rule di lingkungan korporat juga untuk meningkatkan sinergi antara BoD dan BoC Indonesia Re Group dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mengurangi risiko hukum yang mungkin dihadapi.
(akr)