Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi



loading…

PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menegaskan komitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA – PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menegaskan komitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya dikabarkan Yamaha Music akan menutup dua pabriknya di Indonesia yang menyebabkan 1.100 orang dilakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Akibat PHK, Yamaha Music didemo oleh para pekerjanya. Kuasa hukum perusahaan, La Ode Haris menyatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap PHK Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.

“Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting. Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit, karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia. Tapi kita jangan diganggu dengan unjuk rasa yang justru akan merugikan banyak pihak,” kata La Ode Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

La Ode menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal. “Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industry,” tukas Haris.

Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.

Ia menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. “Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.

Eksistensi Yamaha Group

Haris memaparkan, Yamaha Group telah memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia, dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.

Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, yang meliputi: PT. Yamaha Indonesia (YI) – Produksi Piano, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) – Produksi Gitar, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) – Divisi Penjualan, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Yayasan Music Indonesia, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta

Selanjutnya ada PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) – Produksi Alat Musik Elektronik dan Profesional Audio berlokasi di Cikarang Barat/Kawasan Industri MM2100, PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) – Divisi Warehouse, berlokasi di Cikarang Barat, PT. Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) – Produksi Seruling/Alat Musik Tiup, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur, dan PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) – Produksi Sound System, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.

Dia menegaskan, dua perusahaan yakni PT. Yamaha Indonesia (YI) yang bergerak dalam produksi piano dan PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) yang mengelola divisi warehouse, memang telah ditutup. “Sekali lagi, perusahaan lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia,” tegas La Ode.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *