Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp34 Triliun, Ini Respons PT Timah



loading…

PT Timah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kerugian negara. FOTO/Ist

JAKARTA – PT Timah Tbk (TINS) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp34,49 triliun akibat kehilangan sumber daya timah di wilayah kerja perseroan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menyebut lemahnya pengamanan di area pertambangan PT Timah diduga telah membuka celah bagi praktik penambangan ilegal. Hal itu terlihat dari ketidaksesuaian antara luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan dengan angka produksi yang dihasilkan sepanjang 2013 hingga semester I-2023.

Baca Juga: Alokasikan Listrik 2.000 MW, Pakistan Siap Jadi Pusat Tambang Bitcoin

Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan, mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan, perusahaan terbuka terhadap audit eksternal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Audit BPK merupakan bentuk pengawasan yang bertujuan memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan perusahaan. Kami menganggap BPK sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Rendi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).

Rendi menambahkan, perusahaan terus mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menjalankan bisnis. Dalam aspek lingkungan, PT Timah mengklaim telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas lebih dari 3.200 hektar di berbagai wilayah, termasuk Bangka dan Belitung.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *