Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun



loading…

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.

Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,” ujar Oni kepada MNC Portal, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.

“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.

Sesuai PP 45/2015 setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” beber dia.

Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *