BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus



loading…

BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Foto/Dok

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, meski substansi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain, sehingga aturan itu belum dapat diterbitkan saat ini.

“Jadi begitu kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya. Namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti kita tunggulah,” paparnya.

Saleh menyebut, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.

“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” ucap dia.

“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,” jelas Saleh.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *