loading…
Kehadiran BP Danantara yang bakal mengelola keseluruhan aset BUMN dinilai oleh pengamat rawan silang sengketa dengan Kementerian BUMN, begini sarannya. Foto/Dok
Saat ini portofolio perusahaan pelat merah ada di bawah Kementerian BUMN. Di sisi lain, peralihan portofolio perseroan ke BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga baru ini belum diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan DPR RI segera mengubah UU BUMN.
“Kalau di undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya di Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi untuk mengelola BUMN, berarti pasal dalam Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa terkait dengan pengelolaan BUMN,” paparnya.
Pada tahap awal, BP Danantara bakal menaungi tujuh BUMN, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Lalu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Bahkan ditargetkan seluruh BUMN bakal dialihkan ke BP Danantara secara bertahap.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengakui bila konsep penguatan aset dan bisnis perseroan yang diusul berupa superholding. Ide ini dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.
Dalam RUU BUMN, tidak ada nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara “Kita bicara road to (jalan menuju) superholding kan waktu itu,” ujar Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.