loading…
Bittime, platform jual beli aset kripto telah resmi terdaftar sebagai PAKD dari OJK. FOTO/dok.SindoNews
Hal ini dibuktikan dengan pesatnya pertumbuhan adopsi aset kripto, termasuk peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Sebagai salah satu crypto exchange Indonesia yang teregulasi, Bittime juga melakukan penyesuaian, termasuk mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.
Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada PT Utama Aset Digital Indonesia, Bittime, berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-11/D.07/2025.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Bakrie dapat Edukasi Dunia Kripto dari OJK dan PINTU