Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025



loading…

Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta menerapkan, pembatasan sementara pemberian izin bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Menjaga persaingan usaha, Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta mengawasi sejumlah toko penukaran uang asing . Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, langkah ini sebagai menjaga efisiensi, pertumbuhan, dan persaingan usaha yang sehat pada industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta mempertimbangkan makro spasial di wilayah Jakarta.

“Kami akan melaksanakan implementasi kebijakan sistem pembayaran berupa Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Jakarta,” terang Arlyana Abubakar dalam siaran persnya.

Arlyana mengatakan, penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2026. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.

Baca Juga: Transaksi Valuta Asing Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Masyarakat

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi dengan jumlah Bank Devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.

“Implementasi kebijakan tersebut juga ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai asesmen yang dilakukan kami, baik asesmen tingkat kejenuhan melalui Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB di wilayah Jakarta terhadap KC KUPVA BB di daerah lain,” tambahnya.

Dalam implementasinya, Arlyana mengatakan langkah itu mengacu pada hasil asesmen tersebut, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif ditengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *