Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya



loading…

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa ASN termasuk PPPK tahun ini akan menerima THR.

Pemberian THR bagi ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Sumber dana THR untuk ASN berasal dari APBN dan APBD. THR dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk THR yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan serupa, dengan tambahan penghasilan yang paling besar setara dengan gaji satu bulan.

Pemberian THR diatur berdasarkan regulasi pemerintah yang mengharuskan instansi dan perusahaan untuk menyalurkan sesuai ketentuan. Berdasarkan rapat koordinasi antar Menteri pada 27 Februari 2025, THR akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri, yang diperkirakan mulai Senin 10 Maret 2025.

Besaran THR PPPK 2025

Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024 besaran THR PPPK 2025 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Besaran THR tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

Contohnya, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural dapat menerima THR sebesar Rp26.299.000 dan Rp23.420.250, masing-masing. Pegawai dengan gelar S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun akan memperoleh THR sekitar Rp6.521.550, sedangkan yang memiliki gelar S2 akan menerima sekitar Rp7.542.150. Besaran THR setiap pegawai beragam tergantung pada jabatan dan masa kerja mereka.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *