Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite? Simak Penyebabnya



loading…

Benarkah ojek online (ojol) tidak boleh beli pertalite? Menyusul pernyataan ESDM, Bahlil Lahadalia, yang memberi sinyal bahwa kendaraan ojol tidak termasuk dalam kelompok penerima BBM subsidi. Foto/Dok

JAKARTA – Benarkah ojek online (ojol) tidak boleh beli pertalite ? Pertanyaan ini banyak dicari menyusul pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memberi sinyal bahwa kendaraan ojek online atau ojol tidak termasuk dalam kelompok penerima bahan bakar minyak atau BBM subsidi .

Sebelumnya santer dikabarkan pemerintah akan membatasi penyaluran BBM subsidi jenis pertalite maupun solar dalam waktu dekat. Kriteria tentang jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi itu sempat diungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Pada keterangannya kepada awak media, Bahlil memberikan sinyal bahwa kendaraan yang dipakai ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima BBM subsidi. Pasalnya, kendaraan driver ojol itu digunakan sebagai kegiatan usaha.

“(Ojol) enggak (disubsidi),” ucap Bahlil ketika ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite?

Pada prosesnya, penyaluran BBM subsidi sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik. Sejalan dengan hal tersebut, Bahlil Lahadalia mengindikasikan bahwa ojek online tidak masuk dalam kelompok penerima.

Alasan pertama yang menjadikan ojol tidak masuk kategori penerima lantaran kendaraan yang mereka pakai adalah untuk kegiatan usaha. “Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?,” jelas Bahlil.

Penyebab kedua, Bahlil mengungkap adanya dugaan bahwa tidak semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan terkait. Dalam hal ini, ada sebagian kendaraan roda dua yang dipakai ternyata dimiliki orang lain dan hanya mempekerjakan si pengendara ojol tersebut.

“Kalau Ojek itu begini, Ojek itu, Alhamdulillah kalau motor itu motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya itu sebagian ada. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Iya kan? Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang bawa Ojek. Masa yang kayak gini disubsidi?,” lanjut Bahlil.

Skema BBM Subsidi dari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga sempat membocorkan skema penyaluran BBM subsidi yang segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, nanti akan ada dua skema berbeda.

Dikatakan, subsidi dilakukan dengan dua skema, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang. Langkah demikian diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi diberikan secara tepat sasaran.

“Skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT,” urai Bahlil.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *