loading…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. FOTO/dok.SINDOnews
Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad melalui keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).
Batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Sementara, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.