Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun



loading…

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangkaian Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor 2024-2025, Rabu (5/2/2025). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan elektronik di sepanjang 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun yang bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.

Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.

Adapun dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *