Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar



loading…

Bea Cukai Bandung amankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTABea Cukai Bandung amankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Pangalengan dan Bojongloa Kaler, Bandung. Penindakan ini menjadi perwujudan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

“Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai barang tersebut adalah Rp3,69 miliar dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1,85 miliar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).

Dia mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya. Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.

“Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut dan pelaku telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan ke penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut,” lanjut Yudi.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa,” ucapnya.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *