Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan



loading…

Bapenda kembali meluncurkan kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025. Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara khusus kepada masyarakat di lima wilayah kota, termasuk Jakarta Utara, melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan dukungan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat,” ungkap Morris dalam pernyataannya, Kamis (1/5).

Morris berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Sosialisasi akan terus dilakukan agar informasi mengenai kebijakan ini dapat tersampaikan secara merata.

“Mari wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga,” ajaknya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Berikut ragam insentif yang diberikan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *