Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya



loading…

Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan perbankan untuk membiayai calon investor yang mau menanamkan investasi ke IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan perbankan untuk membiayai calon investor yang mau menanamkan investasi ke IKN . Menteri Basuki mengakui saat ini para pelaku usaha yang mau masuk investasi ke IKN memang terkendala masalah perizinan lahan .

Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.

Menurutnya, HGB di atas HPL memang kurang menarik bagi perbankan jika dijadikan agunan untuk penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan terkait kekhususan bagi calon investor IKN.

“Kalau nanti ada jaminan dari OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara dengan bank, karena kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat sementara hingga Keputusan Presiden (Keppres) Pemdasus IKN diteken Presiden. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi akan diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Akan tetapi, HGB Murni yang akan diberikan kepada investor IKN ini baru bisa diterbitkan setelah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.

“Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), setelah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?

Pada kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi ke IKN akan mempunyai hak untuk menaikan sertifikat penguasaan lahan di IKN, yang sebelumnya HGB di atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti akan berubah, dari HGB di atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *