
loading…
Juda Agung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Deputi Gubernur BI. FOTO/dok.SindoNews
“Kami mengkonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan pers, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Soal Thomas Djiwandono ke BI, Purbaya: Juda Agung ‘Mungkin’ ke Posisi Saya
Terkait kekosongan posisi yang ditinggalkan Juda Agung, BI memastikan proses pengisian jabatan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Gubernur BI telah memberikan rekomendasi nama calon kepada Presiden untuk kemudian diproses lebih lanjut melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).