Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya



loading…

Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Proses ini memungkinkan pemilik untuk memperbarui data kepemilikan objek pajak akibat peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Hal ini penting agar data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan, “Dengan hadirnya layanan online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/6).

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:

Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak Online

1. Masuk ke Website Pajak Online

Kunjungi laman resmi: Pajak Online Jakarta.

2. Login ke Akun Terdaftar

Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian 2. klik “Masuk”.

3. Pilih Jenis Pajak

Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.

4. Akses Menu Pelayanan

Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

5. Isi Data Permohonan

Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”.
Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai.
Isi Identitas Pemohon.
Isi Data Objek Pajak.
Unggah dokumen pendukung yang diminta.

6. Konfirmasi dan Simpan

Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.

7. Pantau Status Permohonan

Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.

8. Unduh Surat Tanda Terima

Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cepat Unduh E-SPPT PBB lewat Pajak Online Jakarta



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *