Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara



loading…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal perubahan TKDN dan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD.

Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa reformasi TKDN bukan dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump, melainkan murni atas dasar kebutuhan industri nasional.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China

Saat ini, rumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Menperin berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.

“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tutup Agus.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.

Melalui beleid ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi-instansi pemerintah hanya diwajibkan menggunakan produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25%.

Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN

Selain itu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan upaya reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Ini sekaligus upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan Prabowo untuk mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *