Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya



loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

“Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain:

1. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
2. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
3. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.

Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:

Pajak Provinsi meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:

1. Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
2. Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
3. Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang

Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:

1. Pajak air permukaan
2. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
3. Pajak mineral bukan logam dan batuan
4. Pajak sarang burung walet
5. Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB. Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama,” kata Lusiana.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *