loading…
PT ASABRI (Persero) melaporkan penyaluran manfaat pensiun sepanjang tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI terus memperkuat perannya dalam melayani purnawirawan dan keluarga besar pertahanan serta keamanan.
Direktur Utama PT ASABRI, Jeffry Haryadi P.M., menyatakan bahwa manfaat pensiun yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud penghargaan negara kepada para penjaga republik. “Setiap rupiah yang kami bayarkan adalah bentuk cinta dan penghormatan negara. Kami memastikan penyaluran dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ujar dia dalam pernyataannya, Jumat (11/7).
Baca Juga: Layanan ASABRI Link Diperluas, Jangkau Lebih dari 1.900 Titik
ASABRI menjalankan layanan dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi. Prinsip ini menjadi pilar utama dalam menjamin keakuratan dan ketepatan distribusi manfaat kepada peserta di seluruh wilayah Indonesia.