
loading…
Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk asal Indonesia mulai Kamis (7/8). FOTO/dok.SindoNews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif baru ini adalah hasil dari proses negosiasi panjang, yang berhasil menurunkan usulan awal tarif sebesar 32% menjadi 19%. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha sejak wacana ini mencuat.
“Sosialisasi sudah dilakukan kepada Kadin dan para eksportir, seperti halnya saat tarif 10% diberlakukan sebelumnya,” ujar Airlangga di Istana Negara, Rabu (6/8).
Baca Juga: China Tak Kurang Akal, BRICS Diajak Ambil Jalan Pintas Hindari Tarif AS
Di kawasan ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara yang terkena kebijakan tarif tersebut. Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Kamboja juga dikenakan tarif serupa. Hanya Singapura yang memperoleh perlakuan istimewa dengan tarif paling rendah, yakni 10%.