
loading…
APKI menetapkan Suhendra Wiriadinata sebagai Ketua Umum untuk melanjutkan sisa masa bakti kepengurusan periode 2021–2026. FOTO/dok.SindoNews
Keputusan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengawas APKI bersama jajaran Wakil Ketua Umum, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APKI, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan keberlangsungan roda organisasi.
Ketua Dewan Pengawas APKI, Ngakan Timur Antara, menjelaskan bahwa penetapan Ketua Umum Antar Waktu merujuk pada Pasal 29 Anggaran Dasar APKI yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pengawas untuk menetapkan Ketua Umum apabila terjadi kekosongan jabatan sebelum masa bakti berakhir.
“Kekosongan kepemimpinan tidak bisa berlangsung terlalu lama. Penetapan ini dilakukan agar operasional sekretariat dan pelaksanaan program kerja APKI sepanjang 2026 tetap berjalan optimal,” ujar Ngakan dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa
Ngakan juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Liana Bratasida yang dinilai telah memberikan kontribusi penting dan kepemimpinan yang kuat bagi APKI. Ia menambahkan, Suhendra dipilih secara mufakat dengan mempertimbangkan pengalaman organisasi, kesinambungan kepemimpinan, serta jejaring yang luas dengan pemerintah dan pemangku kepentingan industri. Penugasan ini bersifat sementara hingga pelaksanaan kongres, di mana anggota akan memilih Ketua Umum definitif untuk periode lima tahun berikutnya.