loading…
APJATI meminta rencana kenaikan jaminan usaha berupa deposito bagi P3MI ditinjau ulang karena dinilai memberatkan. FOTO/Ilustrasi
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
“Saat ini, bisnis penempatan pekerja migran tidak sedang dalam kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat perang Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di Gaza, dan konflik di Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said kepada media, Jumat (7/3/2025).
Dia juga memperingatkan bahwa jika aturan ini diterapkan, banyak perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding bisa terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan memperkuat perlindungan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini hanya akan memperburuk situasi bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan pasar global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dibuat tetap mendukung keberlangsungan industri penempatan pekerja migran serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.
(fjo)