Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito P3MI



loading…

APJATI meminta rencana kenaikan jaminan usaha berupa deposito bagi P3MI ditinjau ulang karena dinilai memberatkan. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) meminta DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan usaha berupa deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.

Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

“Saat ini, bisnis penempatan pekerja migran tidak sedang dalam kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat perang Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di Gaza, dan konflik di Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said kepada media, Jumat (7/3/2025).

Dia juga memperingatkan bahwa jika aturan ini diterapkan, banyak perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding bisa terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta merugikan perekonomian nasional.

“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan memperkuat perlindungan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini hanya akan memperburuk situasi bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan pasar global,” tegasnya.

Karena itu, APJATI mendesak DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dibuat tetap mendukung keberlangsungan industri penempatan pekerja migran serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *