
loading…
Pelaku usaha menyambut baik penerapan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha online.
Adapun pemerintah sedang dalam tahap finalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace,” tegas Suryadi kepada MNC Portal, Kamis (26/6/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.